Perppu

KKR Maluku Utara Minta Presiden Cabut Perppu Ciptaker

Pose bersama Koalisi Keselamatan Rakyat (KKR) Maluku Utara. Foto: Istimewa

Ternate - Koalisi Keselamatan Rakyat (KKR) Maluku Utara, yang terdiri dari  WALHI, PILAS, Dati, BEM Unkhair, FOSHAL,  AJI Ternate dan PKC PMII meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu Cipta Kerja (Cipraker) atau UU No. 2 Tahun 2022.

Hal ini karena dinilai terdapat sederet pasal bermasalah dan secara tegas berpihak kepada korporasi perusak alam serta mengabaikan Rakyat serta Lingkungan Hidup juga masih berada di dalamnya. 

Manager Advokasi WALHI Malut, Julfikar Sangaji kepada Halmaherapost.com menjelaskan bahwa dalam Perppu tersebut seperti terdapat pada Pasal 67 yang ayat (1); Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Baca:

Sejumlah Pimpinan OPD Ternate Dikabarkan Temui Sekda Halmahera Barat, Bicara Pilwako?

Bupati Morotai: Kades Wajib Menulis Potensi Desa, Jangan Alergi dengan Media

Kendala Penetapan Tersangka Dugaan Pembunuhan IRT di Morotai, 20 Saksi Diperiksa

"Kalau ayat (2); Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," jelas Julfikar.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga