Perppu

KKR Maluku Utara Minta Presiden Cabut Perppu Ciptaker

Pose bersama Koalisi Keselamatan Rakyat (KKR) Maluku Utara. Foto: Istimewa

Ia bilang, dalam UU Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4, tetapi dalam Perppu sudah dihapus. Sehingga, ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya untuk melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi, apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat berisiko terhadap Perkebunan Monokultur yang melahap ribuan lahan dalam satu hamparan,” katanya.

Selanjutnya, menurut dia, pada Pasal 26A terdapat penghapusan syarat-syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga