Perppu
KKR Maluku Utara Minta Presiden Cabut Perppu Ciptaker

Sementara itu, Ketua AJI Ternate, Ikram Salim menambahkan bahwa pada Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja.
"Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Ia bilang, karena, dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja.
Komentar