Perppu

KKR Maluku Utara Minta Presiden Cabut Perppu Ciptaker

Pose bersama Koalisi Keselamatan Rakyat (KKR) Maluku Utara. Foto: Istimewa

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perizinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga