Hukum

Gegara Bawa Sajam, Dua Pelajar di Taliabu Diamankan

Senjata tajam yang diamankan aparat gabungan. Foto: HMN

Taliabu – Petugas gabungan di Pulau Taliabu, Maluku Utara mengamankan dua orang remaja asal Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut. Karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa pisau.

Kedua yang diketahui berstatus sebagai pelajar tersebut masing-masing berinisial SS (15 Tahun) dan AS (16 Tahun). Mereka diamankan saat patroli rutin gabungan polisi dan TNI di sepanjang Jalan Ibu Kota Bobong.

Kapolres Taliabu AKBP  Totok Handoyo mengatakan, kedua remaja bersenjata tajam tersebut awalnya diamankan Banbinsa pada Sabtu 4 Maret 2023 malam.

Baca:

Derita Masyarakat Gebe, Halmahera Tengah Menikmati Layanan Internet 4G Tak Normal

Program ‘Jaksa Menjawab’ Masuk di Kampus Unipas Morotai

Kasus Oknum Polisi di Morotai yang Tersandung Narkoba Segera Masuk Penuntutan

“Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa sajam berupa Pisau saat mereka nongkrong di pinggir jalan. Babinsa menemukan senjata tajam yang dibawa kedua remaja setelah melakukan pemeriksaan,” ungkap Totok, Minggu 5 Maret 2023.

Selanjutnya 1 2
Penulis: H-01
Editor: Redaksi

Baca Juga