Pemilu
Hak Penyelenggara Tingkat Kecamatan Belum Dibayarkan, KPU Taliabu dan Maluku Utara Berbeda
"Dua item anggaran yang bersumber dari APBN yang bentuk penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Sementara kata dia, yang menjadi kendala dalam penyeluran karena dilakukan secara non tunai dan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara Ad Hoc di Indonesia.
"Karena penyalurannya non tunai sehingga semua penyelenggara Ad Hoc baik PPK maupun PPS harus memiliki rekening pribadi dan seluruh PPK dan PPS harus memiliki rekening operasional Sekretariat," katanya.
Komentar