Pemilu

Hak Penyelenggara Tingkat Kecamatan Belum Dibayarkan, KPU Taliabu dan Maluku Utara Berbeda

Kantor KPU Pulau Taliabu. Foto: Dok HMN

Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran gaji dan operasional PPK dan PPS ini karena menurut BPK di pemilihan-pemilihan sebelumnya penyaluran gaji dan operasional PPK dan PPS ini terjadi temuan.

Dia mencontohkan, temuan BPK tersebut karena biasanya operasional penyelenggara Ad Hoc tingkat bawah biasanya Rp2 juta ketika disalurkan sampai ditingkat bawah sudah tidak sesuai dengan nilai tersebut.

"Atas dasar itu sehingga KPU mengubah mekanisme penyaluran harus melalui rekening masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: H-01
Editor: Redaksi

Baca Juga