Pemilu
Hak Penyelenggara Tingkat Kecamatan Belum Dibayarkan, KPU Taliabu dan Maluku Utara Berbeda
Mekanisme itu, menurut dia, berdasarkan keputusan KPU nomor 53 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana tahapan Pemilu bagi badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU kemudian PMK 181 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Pemilu.
"Jadi ini bukan karena KPU sengaja tahan gaji dan operasional PPK dan PPS," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk besaran anggaran gaji dan operasional PPK dan PPS di Pulau Taliabu senilai Rp9 miliar lebih.
Komentar