Kasus
Gegara Narkoba, Warga Sulawesi Diamankan di Halmahera Tengah, Terancam 20 Tahun Penjara

Tim lanjut dia, kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata benar adanya.
"Sekitar pukul 23.30 WIT, kami langsung menuju ke TKP di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda. Dan sesampai di TKP kami langsung melakukan pengintaian dan saat itu terduga pelaku yang dicurigai masuk ke dalam penginapan dan hendak masuk ke dalam kamar 104, kemudian kami langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam Kamar yang diduga menjadi tempat bertransaksi sabu," ungkapnya.
Ia bilang, saat dilakukan penggeledahan mereka menemukan 1 (satu) saset plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat dan 1(satu) satu pires kaca.
"Saat ditanya tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.
Komentar