Kasus

Gegara Narkoba, Warga Sulawesi Diamankan di Halmahera Tengah, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock).

Weda - Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang warga asal Sulawesi Selatan, dengan inisial S (28), disalah satu penginapan di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda,.

"Pelaku ditangkap pada hari Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIT di salah satu penginapan didalam kamar nomor 104 beserta barang bukti sabu dan alat isap sabu," ungak AKBP Faidil Zikri, Kapolres Halmahera Tengah didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar, pada Selasa 21 Maret 2023.

Mantan Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Malut ini bilang, penangkapan ini berawal Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu.

Baca:

WALHI dan Sylva Unkhair Desak Gubernur Selamatkan Hutan Pulau di Maluku Utara

TPP ASN di Halmahera Tengah Bakal Dibayarkan Pekan Depan

PKK Dukung Pemda Tekan Inflasi dan Pengentasan Kemiskinan di Halmahera Tengah

"Setelah mendapatkan informasi tim unit Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng langsung segera menindaklanjuti informasi tersebut," katanya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga