Kasus

Gegara Narkoba, Warga Sulawesi Diamankan di Halmahera Tengah, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock).

“Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Menyimpan, Memiliki, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup Atau Minimal 5 (lima) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) Tahun," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga