Kasus
Gegara Narkoba, Warga Sulawesi Diamankan di Halmahera Tengah, Terancam 20 Tahun Penjara

“Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Menyimpan, Memiliki, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup Atau Minimal 5 (lima) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) Tahun," tegasnya.
Komentar