Kasus

Gegara Narkoba, Warga Sulawesi Diamankan di Halmahera Tengah, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock).

Selanjutnya, kata dia, S beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres. Kemudian  langsung menginterogasi tersangka dan bersangkutan juga mengaku jika masih menyimpan sabu di tempat tinggal tersangka bertempat disalah satu Kios yang berada depan RSUD Weda.

"Tim kemudian mereka langsung menuju tempat yang di maksudkan. Sesampai di tempat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 18 sachet plastik bening kecil dan 1 (satu) plastik bening besar berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Kaleng Rokok Surya dan 1 (satu) alat isap Sabu (bong) terbuat dari botol Aqua," pungkasnya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Halteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sekadar diketahui, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga