Narkoba
Pengedar Ganja di Wilayah Tambang Halmahera Tengah Ditangkap
Weda - Unit Opsnal Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Kali ini, polisi kembali menangkap pelaku Ramdani Dima alias Dani (23) di kamar kosnya di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Kasat Narkoba Polres Halteng, IPDA Abrar kepada Halmaherapost.com, Jumat 14 April 2023 mengatakan, sesuai kronologis penangkapan, Kamis 13 April 2023 sekira pukul 14.00 WIT, anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika yang diduga jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halteng segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim kemudian menuju ke TKP yang diduga Kos kosan pelaku di Desa Lelilef Sawai.
Baca juga:
IPW Berbagi Bingkisan ke Masyarakat 4 Desa di Halmahera Tengah
"Sesampainya di TKP kami langsung melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap pelaku dan pada saat itu pelaku sedang berada didalam kos kosanya," jelasnya.
Setelah itu kata Abrar, sekitar pukul 17.30 WIT terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya team melakukan penggeledahan di dalam kos kosanya.
"Akhirnya ditemukan 24 sachet plastic bening kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas kecilnya berwarna hijau hitam," ujarnya
Menurut Abrar, pihaknya pada saat itu juga langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan di sekitar PT IWIP," pungkasnya.
Sekadar diketahui, polisi menahan barang bukti dari pemilik barang haram itu yakni, 24 saset plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 46,65 gram dan Handphone realmi 5 warna biru.
Komentar