Partai Politik
Dipecat, Iskandar Lawan Balik DPP PAN

Menurutnya, pemberhentian anggota DPRD juga tidak seutuhnya kewenangan partai. Sebab, ada pula hak masyarakat bagi personal untuk diwakili di parlemen.
"Kalau ini tidak kami gugat, maka dengan sendirinya ada hak-hak rakyat yang terzalimi di dalamnya," kata Iskandar.
Dalam persoalan ini, Iskandar sudah menunjuk kuasa hukum yaitu Hairun Rizal untuk mendampinginya.
Selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Fraksi PAM Maluku Utara, Iskandar merasa ada hal-hal yang harus menjadi prioritas dalam prilaku sebagai politisi. Tentu dengan mengedepankan aspirasi masyarakat.
Keputusan DPP PAN, lanjut dia, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Maluku Utara. Pasalnya, ada nama Nita Budi Susanti yang menggantikan dirinya sebagai caleg DPR-RI.
Ia bilang, kemunculan Nita Budi Susanti bisa menjadi trubelensi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada indikasi terjadi instabilitas politik.
"Tentunya kita sebagai insan politik dan sebagai anggota DPRD melihat bahwa, dari semua urusan yang kita lakoni setiap hari itu jauh dari semua itu, dan ujungnya adalah bagaimana untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sementara itu Hairun Rizal selaku kuasa hukum Iskandar Idrus menegaskan, pihaknya segera menggugat DPP PAN atas pemberhentian terhadap kliennya.
Menurut mantan Ketua Bappilu PAN Maluku Utara, DPP semena-mena mengambil tindakan dan memutuskan memecat kliennya tanpa ada peringatan pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan AD/ART PAN, apabila anggota dikenakan sanksi.
"Mestinya kalau menggunakan perspektif AD/ART, UU parpol kan ada prosedurnya," tegasnya.
Ia pun mengaku belum bisa menguraikan secara detail poin-poin gugatan. Karena itu akan diajukan ke peradilan sehingga nanti majelis hakim, yang akan memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut.
"Dan putusan itu nanti akan jadi acuan kami, untuk taat pada putusan pengadilan," tukasnya.
Komentar