Ternate
Pemkot Ternate tak Mau Kalah dari Syahril Soal Lahan Kantor Dishub

Ternate - Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman perintahkan kepada kuasa hukum Pemkot agar melakukan upaya hukum banding soal lahan Kantor Dinas Perhubungan usai kalah di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Sebagaimana putusan PN Ternate, lahan yang berada di Jalan Mononotu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, adalah sah milik penggugat yakni Syahril Abd Radjak.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan setelah pihaknya bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman terkait salinan putusan pengadilan, maka diputuskan untuk melakukan upaya banding, sebab keputusan PN dinilai cacat hukum.
"Dengan demikian atas putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih dalam tahapan upaya hukum banding," terang Toto, Jumat, 26 Mei 2023.
Baca juga:
Syahril Abd Rajak Kalahkan Pemkot Ternate soal Lahan Kantor Dishub
Henny: Ada Kejahatan Sistematik dalam Proyek Jalan Fiktif di Ternate, Kadis PUPR Harus Jujur
Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar di Ternate Segera Dilidik Reskrim
Ia menjelaskan, setelah dipelajari salinan putusan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte, ada sejumlah pertimbangan yang perlu di uji dan diperiksa oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi.
"Olehnya itu upaya banding ini semata-mata agar memastikan kepastian hukum," ujarnya.
Kepastian hukum, menurut dia, adanya disparitas atau perbedaan pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor : 2139 K/Pdt/2009, yang mana mempertimbangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 oleh Syahrin Abd Radjak adalah cacat hukum dan berbeda dengan pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Ternate.
"Kamu minta agar Putusan Pengadilan Negeri Ternate untuk kembali dipertimbangan," pungkasnya.
Komentar