Organisasi

HIPPMAMORO Desak DPMD Morotai Pecat Anggota BPD yang Ikut Nyaleg dan Panwascam

Ketua HIPPMAMORO Iffandi Pina. Foto: Istimewa

Morotai - Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) Maluku Utara, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) daerah setempat agar dapat memecat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga bekerja sebagai anggota Panwascam dan masuk dalam bursa Bacaleg.

Ketua Umum HIPPMAMORO, Iffandi Pina, kepada halmaherapost.com, mengatakan hal itu seharusnya ditindaklanjut oleh D-PMD Morotai sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam, untuk pemilu serentak tahun 2024, Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022.

"Cukup jelas dan tegas dalam poin 11, bahwa calon peserta Panwascam yang memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, diharuskan mengundurkan diri apabila terpilih," ungkap Iffandi, Kamis 01 Juni 2023.

Ia bilang, bahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 juga cukup jelas, dimana pada bagian keempat soal persyaratan administrasi, dan pada pasal 11 huruf K juga ditegaskan demikian.

Baca juga:

Komisioner Aktif Dominasi Lulus Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara

Bupati Fifian Respons Kebakaran Hebat di Kepulauan Sula, Janji Bantu Para Korban

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Hebat di Kepulauan Sula

"Itu artinya, BPD tidak dibolehkan ikut dalam seleksi Panwascam. Namun juga, BPD diharuskan mengundurkan diri dari jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara apabila terpilih," ucapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga