Syarat Caleg

KPU Maluku Utara Temukan Banyak Dokumen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Buchari Mahmud || Foto: Sahril TS

“Ini tersebar disemua partai politik. Rata-rata partai yang daftarkan Bacaleg itu dokumennya BMS,” ucap Buchari.

KPU akan memberikan waktu selama tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk Bacaleg melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

“Nanti tanggal 10 Juli, baru KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif hasil perbaikan. Kalau sudah selesai perbaikan dan masih ada caleg yang BMS, maka akan dicoret,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga