Syarat Caleg
KPU Maluku Utara Temukan Banyak Dokumen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan belasan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftar partai politik beberpa waktu, belum memenuhi syarat (BMS).
“Saya tidak bisa disampaikan dokumen apa saja yang kurang, intinya dari 16 syarat itu ada yang belum penuhi. Nanti di tanggal 23-24 Juni baru kita sampaikan ke public, sekaligus ke partai politik,” kata KPU Maluku Utara, H. Buchari Mahmud kepada halmaherapost.com, Selasa 6 Juni 2023.
Baca juga:
Pendaftaran Seleksi Bawaslu Zona II Maluku Utara Dimulai, 5 Peserta Sudah Mendaftar
Komisioner Aktif Dominasi Lulus Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara
Akademisi: Timsel Harus Teliti Lihat Rekam Jejak Calon Anggota Bawaslu
Menurutnya, selama proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan KPU, ternyata ditemukan masih banyak Bacaleg yang dokumennya BMS.
Komentar