Agraria
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Warga di Halmahera Tengah Polisikan Kades

"Terkait dengan laporan ini, kita ingin memastikan dua hal, saya sudah koordinasi dengan pihak IWIP, kita akan melakukan klarifikasi lahan yang sudah terbayar dan berapa harga dan sudah dibayar. Dan pihak IWIP setuju, mereka akan lakukan klarifikasi agar kita tahu sehingga dari aspek harga dan jumlah pembayaran," kata.
Ia menjelaskan proses pembayaran harus ber AJB (akta jual beli) semua, sementara di Woejerana menurut dia pembayarannya tidak ada kuitansi, maupun AJB.
"Jadi benar-benar ini administrasi tidak berdasar hukum, sehingga boleh saja dibilang tidak ada pembebasan," jelasnya.
Untuk itu selaku kuasa hukum, dirinya ingin memperjelas posisi itu.
"Kita harap prosesnya segera jalan, dan kita juga berharap polres segera memanggil pihak terlapor dalam hal ini kades Woejerana untuk pemeriksaan," pintanya.
"Intinya kita ingin mengembalikan hak-hak masyarakat," pungkasnya
Komentar