Ternate
Hotel Bintang Empat di Ternate Tunggak Pajak, BP2RD Lapor ke KPK

Ternate - Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menghadapi kendala dalam menagih tunggakan pajak kepada sejumlah restoran, hotel, dan galian C di Kota Ternate.
Total tunggakan pajak ini mencapai puluhan miliar rupiah, yang terakumulasi sejak 2018-2019.
Berdasarkan data BP2RD, beberapa hotel yang memiliki tunggakan pajak adalah Hotel Sahid Bela milik Benny Laos dengan tunggakan sebesar Rp 2 miliar, serta Royal's Resto milik Renny Laos yang memiliki tunggakan pajak hiburan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Sementara itu, tunggakan pajak galian C dimiliki oleh Hi. Ahmad Kamaluddin sebesar Rp 600 juta dan Jamaludin Wua sebesar Rp 300 juta.
Baca juga:
Demi PAD, Heny Minta Plaza Gamalama, Ternate Dikelola Pengusaha Lokal
Masih Nganggur? Ada 25 Ribu Lapangan Kerja di Job Fair Ternate
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengungkapkan bahwa tunggakan pajak tersebut telah disampaikan sebagai rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
"Penagihan tunggakan pajak akan diserahkan kepada KPK dan Inspektorat. Karena jika dilakukan oleh Pemkot, hasilnya akan sama saja. Mereka akan mencari alasan dan enggan membayar," ujar Jufri pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023.
"Adanya tunggakan pajak ini berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 untuk tanggapan tahun 2018-2019. Kami telah mengirimkan surat penagihan sebanyak 15 kali kepada semua pihak yang masih menunggak pajak, tetapi mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar," tambahnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar sebagai langkah antisipasi. Surat tersebut dikeluarkan oleh BP2RD setelah hasil pemeriksaan oleh KPK menunjukkan adanya tunggakan pajak yang belum dibayar.
Komentar