Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Review Hasil Tes, Masa Kerja Timsel Diperpanjang

Ketua Timsel Bawaslu Zona II Maluku Utara, Mardia Ibrahim || Foto: Istimewa

Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperpanjang masa kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, masa jabatan 2023-2024, di seluruh Indonesia, dari sebelumnya berakhir pada 24 Juli 2023, diperpanjang menjadi 31 Juli 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 261/HK.01.01/K1/07/2023. Berdasarkan keputusun tersebut, jadwal pengumuman tes wawancara yang sebelumnya akan diumumkan pada Selasa 25 Juli 2023, diubah menjadi 31 Juli 2023.

Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Anggota Calon Bawaslu Kabupaten/Kota, menyatakan, perpanjangan masa kerja disebabkan karena Bawaslu RI sedang melaksanakan review hasil tim tes kesehatan dan wawancara.

Baca juga:


WNA Ditemukan Meninggal di Indekos di Pulau Taliabu


Bekas Istri Sultan Ternate ke-48 Tantang Hidayat,Gelar Boki Pemberian Kolano


2024, Ada 16 Kementerian Support Peningkatan Pariwisata Morotai


“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Bagja.

Kepada halmaherapost.com, Ketua Timsel Zona II, Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Maluku Utara, Mardia Ibrahim, mengatakan, hasil tes wawancara, telah diungguh ke website bawaslu Ri pada akhir pekan kemarin.

"Jadi pengumumannya, kita menunggu review dari bawaslu RI," tandasnya.

Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga