Agraria

Selamatkan Halmahera dari Tambang, Izin PT Priven harus Dicabut

Aksi unjurasa masyarakat Halmahera Timur di Istana Negara Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Jakarta - Sejumlah masyarakat dari Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar aksi unjukrasa (unras) di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat 8 Desember 2023.

Diketahui, unras tersebut massa menyodorkan 5 tuntutan ke pemerintah pusat, diantaranya cabut izin PT Priven Lestari, lindungi daerah aliran Sungai Sagea dan kawasan karst Gua Bokimoruru, pulihkan pesisir Tanjung Buli, Pulau Gee, Pakal, dan kawasan pesisir Moronopo, evaluasi izin tambang di Teluk Weda dan moratorium pemberian izin tambang di Maluku Utara, serta menolak rencana pembangunan pabrik elektrik vehicle di Halmahera Timur.

Warga Desa Teluk Buli, Said Marsaoly mengatakan alasan mengusulkan 5 poin tuntutan itu karena lebih dari dua dekade, Pulau Halmahera menjadi sasaran empuk konglomerat raksasa. Dimana, puluhan miliar dolar telah digelontorkan ke dalam zona mega tambang yang berujung pada perebutan dan penghancuran pulau.

"Perluasan dan percepatan pembongkaran tubuh Halmahera ini diklaim sebagai mitigasi perubahan iklim, yang mendukung propaganda ekonomi hijau yang rendah karbon di negara berkembang," ucap Said dalam keterangan resmi yang diterima halmaherapost.com.

Menurutnya, klaim ini bertentangan dengan realitas yang terjadi. Sebab, penambangan dan operasi pabrik smelter nikel yang dilengkapi dengan pembangkit listrik batubara, justru memicu perluasan kerusakan daratan dan perairan Halmahera, terdegradasinya kesehatan warga, hingga memicu kemiskinan terstruktur.

Baca juga:

Alien Mus Optimis Prabowo-Gibran Menang Besar di Maluku Utara

Besok, Bang Onim Silaturahmi dengan Masyarakat Morotai

Wali Kota ‘Terbang’ Terima Anugerah Meritokrasi 2023, Ternate Kategori Baik

"Saat ini berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang sudah terjadi di sekujur tubuh Pulau Hamahera, seperti penghancuran pesisir dan laut di Teluk Buli, termasuk pulau kecil Gee dan Pakal di Halmahera Timur, pencemaran sungai Sagea di Halmahera Tengah dan penggusuran warga di Pulau Obi, Halmahera Selatan," ujarnya.

Lanjut Said, pemerintah pusat maupun daerah bukannya melakukan pemulihan, malah melegitimasi izin tambang baru untuk PT Priven Lestari, yang konsesinya berada di kawasan Gunung Wato-wato, ruang hidup terakhir warga Haltim yang menyasar kawasan hutan, pemukiman, serta lahan pertanian dan sumber air minum warga.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rls
Editor: Redaksi

Baca Juga