Tajuk

Familikrasi, Bukan Basa-basi

Ilustrasi || Creator Bing

"Familikrasi" merujuk pada praktik nepotisme di dalam pemerintahan atau administrasi publik, di mana anggota keluarga atau kerabat pejabat pemerintah diberikan posisi atau keuntungan yang tidak berdasarkan pada kualifikasi atau kemampuan mereka. Dalam konteks etika publik, familikrasi di pemerintah daerah dapat memiliki dampak yang merugikan terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Pertama-tama, praktik familikrasi dapat merusak prinsip meritokrasi, di mana penempatan seseorang dalam suatu posisi seharusnya didasarkan pada kualifikasi, keahlian, dan pengalaman yang relevan. Dengan memberikan posisi atau keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat tanpa mempertimbangkan kualifikasi, hal ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas kinerja dan pengambilan keputusan yang tidak efektif.

Kedua, familikrasi dapat menciptakan persepsi ketidakadilan di antara masyarakat. Pemberian posisi atau keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat pejabat pemerintah dapat menciptakan ketidaksetaraan peluang dalam masyarakat. Ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap integritas pemerintah daerah dan mengurangi dukungan publik terhadap kebijakan dan program yang diimplementasikan.

Baca juga


Survei Litbang Halmaherapost: PDIP dan Golkar Kurang Dipilih Anak Muda Ternate


Survei Litbang Halmaherapost: Tingkat Kepuasan Kinerja Wali Kota Ternate Cukup Tinggi


Survei Litbang Halmaherapost: Kekuatan Partai di Ternate Bergeser pada Pemilu 2024


Selain itu, praktik familikrasi dapat merugikan keberlanjutan pembangunan dan kemajuan wilayah. Jika pemilihan individu untuk posisi tertentu tidak didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi, hal ini dapat menghambat efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Akibatnya, potensi untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terhambat.

Dalam menjaga etika publik, pemerintah daerah perlu menegakkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Langkah-langkah seperti penerapan proses seleksi dan rekrutmen yang terbuka dan adil, serta pembentukan lembaga pengawas independen, dapat membantu mencegah praktik familikrasi.

Pemerintah daerah juga perlu aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dalam pelayanan publik agar dapat membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintahan mereka.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga