Agraria

CRI: Perusahaan Tambang di Halmahera Diduga Melanggar HAM dan Merusak Lingkungan

Industri Nikel di PT IWIP. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

Jakarta - Climate Rights International (CRI) menyebutkan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan melakukan kerusakan pada lingkungan.

Ini berdasarkan hasil riset CRI yang berjudul "Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia terhadap Manusia dan Iklim" mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Temuan ini dihasilkan melalui wawancara yang dilakukan kepada 45 warga di sekitar kawasan pertambangan.

Dalam riset CRI, menyebut pembangunan dan pengoperasian kawasan industri PT IWIP serta di sekitar pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara, menghancurkan kehidupan masyarakat adat dan anggota masyarakat lain. Selain itu, menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Setidaknya ada 5.331 hektare hutan tropis ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera. Ini menyebabkan hilangnya sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan di sana bentuk karbon", ungkap Krista Shennum, peneliti CRI dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.

Baca juga:

Seorang Remaja di Sula Diduga Diperkosa, Polisi Amankan 8 Terduga Pelaku

Alien: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Ahmad Dhani Siap Hibur Warga Maluku Utara

Tekankan Kedisiplinan ASN, Sekda Ternate: Bukan Hanya saat Ada Pimpinan

Ia bilang, dampak lingkungan lainnya adalah polusi udara lantaran PT IWIP masih menggunakan pembangkit listrik tenaga uap di luar jaringan atau captive power plant.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Rls
Editor: Redaksi

Baca Juga