Pemilu 2024
Gerak Cepat Panwaslucam Pulau Hiri, Ternate Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan
Ternate - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Pulau Hiri, Ternate, Maluku Utara langsung bergerak cepat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar ketentuan.
Diketahui, dalam penertiban yang dilakukan tersebut, Panwaslucam Pulau Hiri lebih awal melakukan apel bersama dengan Panwaslu Kelurahan (PKD).
"Kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Umum, dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan APK Pemilu dan Pilkada 2024", jelas Junaidi Dahlan, Ketua Panwaslucam Pulau Hiri kepada halmaherapost.com, Rabu 24 Januari 2024.
Baca juga:
Puluhan Pekerja Tempat Hiburan Belum Miliki KTP Ternate
Malut United Diyakini Bisa Capai Performa Terbaik Setelah Menang atas Bekasi City
Laga Perdana, IMTF U-15 Bikin Bangga Maluku Utara di Piala Soeratin Nasional
Ia bilang, selain itu, sebelumnya Bawaslu Kota Ternate juga sudah menyurati ke partai dan juga Pemkot dalam hal ini Kesbangpol kota Ternate.
Komentar