Perkara

Diduga Perkosa Balita 4 Tahun, Seorang Pria di Kepulauan Sula Ditangkap Polisi

Ilustrasi Istimewa

Sanana - Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terpaksa menangkap seorang pria berinisial F (24 tahun), terduga pelaku kekerasan seksual.

Informasi yang diterima halmaherapost.com, F ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Sanana, pada 30 Januari 2024.

Awalnya, terduga pelaku sempat mengelak dari perbuatannya. Namun aksi bejatnya itu terbongkar dan diketahui keluarga korban.

Baca juga:

Isu Pemkot Ternate Kerahkan ASN Pilih Caleg Tertentu, Sekda: Oh Tidak!

Turnamen Bupati Sula Cup II Resmi Bergulir

Proyek Drainase Disperkim Maluku Utara Senilai Ratusan Juta di Ternate Amburadul

"Setelah ditanya-tanya baru pelaku mengaku bahwa benar dia yang melakukan perbuatan itu," ungkap salah satu warga, Jumat 2 Februari 2024.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga