Pemilu 2024
NasDem Ternate: Suara di TPS Tabona Sah, Harus Dikembalikan
“Apakah ini temuan atau laporan, kami juga belum tahu soal itu,” ucapnya.
Dijelaskan dia, proses ditemukan surat suara itu mengacu pada PKPU terkait pungut hitung. Secara normatif, proses pungut hitung itu dilakukan di tingkat TPS.
“Memungut dan menghitung di TPS, PPK dan pleno di Kota itu hanya pemutakhiran dan perbaikan, tidak lagi dihitung. Kalau ada selisih dan sebagainya baru dilakukan perhitungan ulang. PKPU itu berlaku pada proses pungut hitung. Dimana proses pungut itu ada di TPS, sampai sejauh ini di TPS 008 Tabona tidak ditemukan pengawas lapangan, tidak ada kejadian khusus terkait surat suara yang tidak ditandatangani,” jelasnya.
"Untuk itu, kami meminta Bawaslu menelah secara teliti dan baik argumentasi yang disampaikan," tandasnya.
Ketua Bapillu Kota Ternate, Oemar Kayam dalam kesempatan itu menambahkan. Ia bilang, sesuai pernyataan Ketua DPD NasDem Kota Ternate, M Tauhid Soleman bahwa hak konstitusi sebanyak 222 suara yang telah mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, di TPS 008 Kelurahan Tabona dikembalikan.
"Hal ini didasarkan tidak adil, hanya karena persoalan administrasi belaka," pungkas Oemar saat membacakan pesan singkat dari Ketua DPD NasDem Ternate.








Komentar