Pemilu 2024

NasDem Ternate: Suara di TPS Tabona Sah, Harus Dikembalikan

DPD NasDem Kota Ternate saat konferensi pers. Foto: Ramlan

Ternate - DPD Partai NasDem Kota Ternate, Maluku Utara meminta agar ratusan suara di TPS 008, Kelurahan Tabona, Ternate Selatan dikembalikan atau dinyatakan sah.

“Kami minta dan memohon agar 222 suara di TPS 008 Tabona dikembalikan dan tidak lagi dipersoalkan, tetap itu sah sebagai suara rakyat,” ucap Fahruddin Maloko, Badan Hukum dan Advokasi NasDem Ternate, didampingi Ketua Bappilu, Oemar Kayam, di Hotel Jati, Minggu 3 Maret 2024.

Ia bilang, suara sebanyak itu dinyatakan tidak sah oleh Bawaslu, setelah adanya pengaduan yang kemudian membuka kotak saat pleno di PPK Ternate Selatan.

"Perbaikan dan pemutakhiran di tingkat pleno PPK Kecamatan Ternate Selatan menemukan di TPS 008 Tabona ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS," katanya.

Meski begitu, menurut dia, NasDem belum mendapat rekomendasi tertulis dari Bawaslu terkait status 222 suara itu sah atau tidak.

Baca juga:

Ricuh di Pleno Terbuka KPU Ternate, Saksi Parpol Berontak

Tasman Balak, Pensiunan TNI-AL asal Batang Dua, Ternate Berpotensi Jadi Anggota DPRD

16 Parpol Minta KPU ‘Take Over’ 2 TPS di Ternate Selatan

“DPD Nasdem hingga kini belum peroleh pernyataan tertulis dan resmi dari Bawaslu. Informasi yang kami dapat baru dari media, tidak secara tertulis tentang hasil temuan itu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah hasil surat suara itu temuan atau laporan. Sebab, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, ada dua tindakan itu, yaitu laporan dan temuan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga