Desa

Mantan Kades di Morotai Dukung Keputusan Bupati untuk PSU 7 Desa Bersengketa

Ilustrasi

Morotai - Tujuh mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku mendukung sikap Pj Bupati Pulau Morotai terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Desa yang tengah bersengketa.

Diketahui, Ke-7 mantan Kades tersebut telah diberhentikan karena kalah dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, setelah digugat oleh 7 Calon Kepala Desa (Cakades). Sehingga, SK ketujuh mantan Kades tersebut terpaksa dibatalkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Kebijakan Pak Bupati untuk melakukan PSU di 7 Desa yang bersengketa sangat kami dukung, karena hal ini akan membantu kami menerima hasil PSU dengan lapang dada," ucap salah seorang dari ketujuh mantan Kades yang SK-nya dibatalkan, Sabtu, 13 Juli 2024.

Ketujuh mantan Kades yang mendukung penyelenggaraan PSU di desa-desa yang bersengketa antara lain Desa Cempaka Kecamatan Morotai Jaya, Loleo Kecamatan Morotai Utara, Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur, Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan, Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat, dan Desa Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengungkapkan bahwa dua desa yang menang dalam gugatan tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk PSU. Sementara lima desa lainnya hingga saat ini belum siap.

Baca juga:

3 Partai Besar Ini Dipastikan Usung Tauhid Maju Pilwako Ternate 2024

Peduli Korban Kebakaran, Sekda Ternate: Ini Bentuk Dukungan Pemkot kepada Masyarakat

Morotai Terima Dana Rp6 Miliar untuk Pengembangan Sektor Pariwisata

"Kelima desa lainnya belum siap. Mereka meminta agar Pemerintah Daerah melakukan pelantikan, namun kami terus melakukan koordinasi. Jika ketujuh desa bersedia untuk PSU, Bupati dengan tegas akan melaksanakannya setelah Pilkada dilaksanakan, dan beliau siap turun ke lapangan," ungkap Sulaiman.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga