Hukum

Istri Kades di Morotai Seret Suami ke Polisi dan Tuntut Dicopot! Ini Alasannya

Ilustrasi: CNNINDONESIA

Seorang istri Kepala Desa di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial IGM (30), telah melaporkan suaminya, MS alias Ama, ke Polres setempat dengan tuduhan perzinahan.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyidikan.

“Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung, dan kami sedang memeriksa saksi-saksi terkait,” ujar IPTU Salim pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca juga:

DPRD Setujui RPJPD: Ternate Siap Jadi Pusat Perdagangan Terbesar 20 Tahun Mendatang

Ternate Kini Punya Aplikasi Super dari Aisah Ahmad untuk Kerusakan Jalan

Tutup Turnamen Bola Voli PKK CUP di Sasa, Begini Harapan Sekda Ternate

Sementara IGM meminta agar suaminya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena merasa suami tidak memenuhi janjinya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga