Perkara
Ayah di Ternate yang Nekat Bakar Anaknya Resmi Ditetapkan Tersangka
Iwan, seorang ayah di Ternate, yang membakar anak kandungnya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/235/IX/Res.1.24/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 12 September 2024, tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, sekitar pukul 00.45 WIT pada Kamis, 12 September 2024. Peristiwa berawal dari ketidakpuasan Iwan karena anaknya keluar rumah tanpa memberi tahu orang tua pada 10 September 2024. Setelah menjemput anaknya dari Kota Sofifi pada Rabu malam, Iwan memutuskan untuk pulang ke Ternate.
Setibanya di rumah, Iwan memotong rambut anaknya dan kemudian menggunakan lilin dan minyak tanah untuk menyiram dan membakar. Kekerasan ini terjadi di hadapan kakak korban.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, menyatakan bahwa terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi.
Baca juga:
ASN Terancam Sanksi Berat jika Terlibat Pilkada 2024! Ini Langkah Bawaslu Morotai
Breaking News: Ayah di Ternate Nekat Bakar Anak Sendiri, Begini Kronologinya
Peta Suara Milenial dan Gen Z Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Komentar