Pilkada 2024
KPU Pulau Morotai Rilis Hasil Penelitian Administrasi dan Ajak Masyarakat Beri Tanggapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2024.
Pengumuman ini dirilis dengan Nomor: 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024, dan mencakup permintaan masukan serta tanggapan dari masyarakat.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi, ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto, menyatakan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan. KPU Pulau Morotai membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon.
Baca juga:
Dua Unit Mobil Dinas Ternate Terbakar, Diduga Akibat Anak-Anak Bermain Api
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Harita Nickel Buktikan Kualitasnya: Menang Dua Penghargaan di Bea Cukai Ternate Award 2024
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka melalui dua jalur: daring, melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di https://infopemilu.kpu.go.id, atau luring, dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai di Kompleks MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Komentar