Pilkada
Bawaslu Morotai Tolak Laporan Dua Paslon Bupati yang Gugat Rusli-Rio

Bawaslu Pulau Morotai, memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Deny Garuda dan Qubais Baba (Deny-Qubais), serta Paslon Syamsudin Banyo dan Judi R. Dadana (SB-JADI).
Laporan tersebut terkait dengan keputusan KPU Pulau Morotai yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane (Rusli-Rio) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Kedua kuasa hukum paslon 01 dan 02 merasa tidak puas dengan hasil pleno penetapan KPU yang meloloskan paslon nomor urut 03, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane (Rusli-Rio). Mereka menganggap bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam proses tersebut dan menduga adanya pelanggaran pemilu.
Kepala Divisi (Kordiv) SP3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, menjelaskan bahwa laporan tersebut digugurkan setelah dilakukan verifikasi dan kajian terhadap dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon 01 dan 02. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Relawan Trash Hero Chapter Ternate Gelar Aksi Selamatkan Pesisir dari Sampah
Nasri, Anak Kampung Tanah Tinggi, Tulus Dampingi Tauhid Tuntaskan AMANAH di Ternate
Breaking News: Seorang Ibu di Ternate Ditemukan Meninggal Tergantung, Ini yang Diungkapkan Sang Anak
"Ternyata, dari dokumen tersebut, pokok sengketa atau objek sengketa yang disampaikan tidak memenuhi syarat, karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak, baik paslon 01, 02, maupun 03," ungkapnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Komentar