Pendapatan Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Kota Ternate 69 Persen, Pemkot Siapkan Strategi Baru

Pj Wali Kota Ternate, Tahmid saat menyampaikan paripurna di Kantor DPRD, Kota Ternate, Rabu 20 November 2024 || Foto: Fadli/Halmaherapost

Pendapatan Daerah Kota Ternate hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2024 baru mencapai 69,23 persen atau Rp818,4 miliar dari target Rp1,19 triliun.

Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD 2025 oleh Pj Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab, pada Rabu, 20 November 2024.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate yang dihadiri pimpinan OPD, Forkopimda, camat, dan lurah, Tahmid mengakui Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum optimal, baru mencapai 47,25 persen. Ia menjelaskan kendala utama berasal dari dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Beberapa objek pajak dan retribusi tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah, sementara pajak lain diintegrasikan. Perubahan ini berpotensi menurunkan PAD secara signifikan,” ungkap Tahmid.

Kondisi ini memaksa Pemkot Ternate untuk melakukan penyesuaian strategi. Tahmid menekankan bahwa revisi regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi langkah prioritas agar pendapatan daerah tetap dapat dioptimalkan.

“Kami harus menyesuaikan strategi dengan perubahan regulasi. Revisi aturan pajak daerah dan retribusi sangat penting untuk mengantisipasi penurunan PAD,” tambahnya.

Tahmid juga menyoroti pentingnya mengembangkan sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor, seperti pajak daerah, retribusi, pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan, dan sumber-sumber PAD lainnya. Kebijakan ini akan menjadi fokus utama dalam RAPBD 2025.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Ternate untuk menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan target pendapatan daerah pada 2025 dapat tercapai, sekaligus menjawab tantangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.

Penulis: FH
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga