Pilkada
Mahkamah Agung Batalkan Harapan Dua Calon Bupati Morotai, Rusli-Rio Aman!

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Deny Garuda-Qubais Baba, dan pasangan calon nomor urut 2, Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana. Dengan demikian, perkara Tata Usaha Negara (TUN) telah selesai dan bersifat final," ungkap Said kepada HalmaheraPost.com pada Rabu, 20 November 2024.
Said juga menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengakhiri seluruh proses sengketa TUN terkait Pilkada Pulau Morotai.
"Putusan ini semakin mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan komitmen KPU Pulau Morotai untuk terus melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.
"KPU akan terus menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, agar masyarakat tetap percaya pada proses pemilu dan Pilkada yang berlangsung," tandasnya.
Komentar