Pilkada

Mahkamah Agung Batalkan Harapan Dua Calon Bupati Morotai, Rusli-Rio Aman!

Ilustrasi Pilkada Serentak || Google Image.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba (DG-QU) dan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana (SB-Jadi), terkait keputusan KPU yang menetapkan Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane (Rusli-Rio) sebagai calon resmi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Gugatan tersebut diajukan terhadap pasangan calon nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane (Rusli-Rio), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai.

Dalam proses hukum tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 819/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Deny-Qubais dan 820/K/TUN/PILKADA/2024 untuk Syamsudin-Judi, memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan.

"Amar putusannya ditolak, kasasi ditolak," demikian bunyi putusan MA.

Baca juga:

Surya Paloh: Sherly Pasti Jadi Gubernur Hebat, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terpilih

Tauhid-Nasri Kokoh Pimpin Elektabilitas Jelang Pilwako Ternate 2024

Dua Kali Loloskan Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Aksi Karyawan Ini Dihentikan Polres Ternate

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memperkuat keputusan KPU Pulau Morotai yang telah menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai pasangan calon sah dalam Pilkada 2024.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, kepada media ini membenarkan putusan tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga