Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Utara Selidiki Pesan WAG Pj Sekda, Abubakar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pesan berantai di WhatsApp Group (WAG). Dugaan ini menyeret nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin 25 November 2024. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait kasus tersebut.

"Terkait yang viral soal Pj Sekda, kami dari Bawaslu sudah mendapatkan bukti-bukti melalui media. Kami juga baru selesai rapat daring dengan Bawaslu RI. Kemungkinan sekitar pukul 16.00 WIT sore ini, semua pimpinan akan memplenokan dugaan pelanggaran tersebut. Untuk saat ini, informasi tersebut menjadi bahan awal untuk penelusuran," ujarnya.

Sumitro menjelaskan, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, pihaknya akan mendalami apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
"Kami memiliki waktu tujuh hari, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), untuk melakukan penelusuran. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan diregistrasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Bawaslu Malut menegaskan akan bekerja secara profesional dan independen untuk memastikan integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Maluku Utara tetap terjaga. Proses penyelidikan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait netralitas aparatur negara, terutama di masa tenang Pilkada 2024.

Penulis: Aan Fadhlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga