Pilkada
Bawaslu Morotai Ungkap Tak Ada Pelanggaran Pencoblosan, Ada Fakta Mengejutkan
Koordinator Divisi (Kordiv) HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran selama proses pencoblosan.
"Dari hasil pantauan kemarin, nyaris tidak ditemukan masalah di TPS. Laporan yang masuk hanya terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, hingga hari ini, belum ada laporan mengenai tahapan pemungutan dan perhitungan suara," ungkap Mulkan pada Kamis, 28 November 2024.
Mulkan juga menyoroti isu pemilih pemula. Menurutnya, sebelumnya ada ketentuan bahwa warga yang ingin menggunakan hak pilih harus menunjukkan KTP. Namun, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen identitas penduduk lainnya kini dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
"Soal pemilih pemula, kami telah mengantisipasi sebelumnya. Namun, dengan adanya Juknis KPU terbaru, masalah ini sudah dapat diminimalkan. Identitas lain selain KTP kini bisa digunakan, sehingga kendala yang sempat kami prediksi dapat teratasi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini, permasalahan yang terjadi hanya berkaitan dengan pemilih pemula yang namanya tercantum dalam DPT tetapi belum memiliki KTP. Namun, masalah tersebut tidak lagi menjadi kendala berkat Juknis terbaru.
"Lebih dari itu, sejauh ini saya belum menerima laporan dari tingkat desa maupun kecamatan terkait adanya masalah di TPS," kata Mulkan.
Mulkan mengimbau semua pihak untuk bersama-sama mengawal tahapan berikutnya, yaitu pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Mari kita tetap menjaga stabilitas dan keamanan untuk kelancaran proses pleno di tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten," pungkasnya.
Komentar