Pilkada

Tim Husain-Asrul Bongkar Kecurangan Besar di Pilgub Malut 2024, KPU Dicurigai Terlibat

Tim Pemenangan Husain-Asrul saat konferensi pers. Foto: Ist

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 01, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (Husain-Asrul), membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Husain-Asrul Maluku Utara, Abdurrahim Fabanyo, menjelaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut bermula ketika Sherly Tjoanda dipilih menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, sebagai calon gubernur.

Menurut Abdurrahim, lolosnya Sherly sebagai calon gubernur pengganti menunjukkan adanya keberpihakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam momentum Pilkada Maluku Utara 2024.

"Kami menilai KPU telah melakukan tindak pidana karena sejak awal tidak mempertimbangkan syarat kesehatan rohani dan jasmani dari saudari Sherly Tjoanda," kata Abdurrahim dalam konferensi pers yang berlangsung di Ternate, Jumat, 29 November 2024.

Abdurrahim juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 04.

Dugaan pelanggaran itu, menurutnya, mencakup berbagai tindakan, mulai dari politik uang (money politics) jelang hari pencoblosan, video petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membacakan nomor urut 04, manipulasi surat suara, hingga keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam memenangkan pasangan Sherly-Sarbin.

"Kemudian ada juga kejadian terkait Sherly Tjoanda bersama Choel Malarangeng dan rombongannya yang setelah mencoblos di Ternate, menggunakan pesawat jet pribadi untuk melarikan diri ke Jakarta," ungkap Abdurrahim.

Tim Pemenangan Husain-Asrul juga menyoroti pelaksanaan perhitungan cepat (quick count) yang digelar oleh Paslon 04, yang dinilai tidak objektif.

"Mereka mengumumkan hasil quick count seolah-olah Paslon 04 sudah menang. Padahal itu mengada-ada dan merupakan pembohongan publik. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya," tegas Abdurrahim.

"Ini adalah pelanggaran serius yang harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menyatakan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini cacat hukum dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi di republik ini," pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga