Pilkada
MK Putuskan Paslon Rusli-Rio Menang Telak di Pilkada Morotai

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasangan calon (paslon) Rusli Sibua-Rio Christian Pawane (Rusli-Rio) resmi memenangkan Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh dua pasangan calon lainnya.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, MK menyampaikan putusan Dismissal atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Pulau Morotai adalah Denny Garuda-Qubais Baba (Denny-Qubais), yang terdaftar sebagai nomor urut 1, dan Syamsudin Banyo-Judin RE Dadana (SB-Jadi), nomor urut 2. Namun, MK menolak seluruh gugatan mereka, menetapkan paslon nomor urut 3, Rusli-Rio, sebagai pemenang.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok pemohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, putusan ini menandakan berakhirnya sengketa hasil Pilkada Pulau Morotai 2024. Pasangan Rusli-Rio kini sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai.
Komentar