Zakat
Kemenag Pulau Morotai Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu, Ini Alasannya

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Keputusan ini melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Perindagkop-UMKM), dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pulau Morotai, M. Fauji Abdullah, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada konversi beras sebanyak 2,5 kilogram. Mengingat harga beras yang mencapai Rp16 ribu per kilogram di pasaran, total zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah Rp40 ribu.
"Jadi, 2,5 kilogram beras dikalikan Rp16 ribu per kilogram menghasilkan Rp40 ribu," kata Fauji saat ditemui di ruang rapat Kantor Kemenag Pulau Morotai pada Kamis, 20 Februari 2025.
Selain zakat fitrah, Fauji juga mengungkapkan bahwa zakat maal akan tetap mengacu pada ketentuan fiqih, dengan perhitungan berdasarkan nisab dan haul. Jika dikonversi ke dalam bentuk emas, zakat maal dihitung berdasarkan harga emas terbaru di pasaran.
"Misalnya, jika harga emas per gram saat ini mencapai Rp1 juta lebih, kami akan menghitungnya berdasarkan total nilai aset yang dimiliki selama satu tahun. Dari situ akan ditemukan nisabnya, dan zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen," jelas Fauji.
Fauji juga menyampaikan bahwa besaran zakat fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari. Angka ini dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi makanan sehari-hari, dengan rincian Rp10 ribu untuk makan pagi, Rp20 ribu untuk makan siang, dan Rp20 ribu untuk makan malam.
Fauji menambahkan bahwa keputusan mengenai besaran zakat fitrah, maal, dan fidyah ini sudah final dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK). SK tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada umat Muslim di seluruh Kabupaten Pulau Morotai agar dapat segera menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar