Pemerintah
Surat BKN Terbit, Pemkab Halmahera Selatan Pastikan Aturan Pakaian ASN Tetap Berlaku
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum melakukan perubahan terhadap aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat terkait penggunaan pakaian Korpri setiap hari Kamis.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, saat memimpin apel pagi rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Senin, 2 Februari 2026.
Apel pagi tersebut diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, pengawas, pelaksana, serta pejabat fungsional.
Dalam arahannya, Abdillah menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Halmahera Selatan masih memberlakukan ketentuan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum mengubah surat edaran Bupati terkait pakaian dinas ASN,” ujar Abdillah.
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan masih mengacu pada aturan yang berlaku. ASN diwajibkan mengenakan pakaian dinas khaki pada hari Senin dan Selasa, pakaian hitam putih pada hari Rabu, batik pada hari Kamis, serta menyesuaikan dengan ketentuan pada hari Jumat.








Komentar