Verifikasi Pusat Dimulai, Belasan Desa di Halmahera Tengah Segera Jadi Definitif

Ilustrasi desa.

Sebanyak 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah kini memasuki tahap verifikasi dokumen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai langkah krusial menuju penetapan sebagai desa definitif.

Verifikasi tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melalui Subdirektorat Penataan Desa. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pengusulan desa persiapan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam prosesnya, tim bersama pemerintah pusat melakukan pencermatan menyeluruh terhadap berbagai aspek penting. Mulai dari kewilayahan, data kependudukan, kejelasan batas desa, hingga kelengkapan dokumen administratif pendukung lainnya.

Selain itu, verifikasi ini juga menjadi tahapan sinkronisasi antara dokumen administratif dengan hasil verifikasi faktual lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara di wilayah Halmahera Tengah.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan proses krusial dalam memastikan kualitas penataan desa.

“Saat ini kita masih dalam proses verifikasi dokumen bersama Kementerian Dalam Negeri. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh dokumen 11 desa persiapan telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan selaras dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Kami memastikan setiap dokumen diverifikasi secara cermat dan menyeluruh, sehingga memiliki dasar administratif yang kuat serta memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Hasil dari verifikasi tersebut kini menjadi dasar dalam proses pencermatan dokumen di tingkat pusat.

Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, proses selanjutnya adalah pengusulan penerbitan kode desa oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dengan tahapan yang terus berjalan, 11 desa persiapan di Halmahera Tengah kini semakin dekat untuk ditetapkan sebagai desa definitif, seiring komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan berbasis data yang akurat.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga