Naik Penyidikan, Pria di Morotai Diduga Cabuli Ponakan Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. || Foto: Istimewa

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial ES (26) terhadap ponakannya sendiri, N (16), terus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, di rumah yang dihuni bersama oleh korban dan terduga pelaku. Korban diketahui masih berstatus pelajar kelas X.

Saat ini, ES telah diamankan dan ditahan pihak kepolisian setelah sebelumnya dijemput oleh personel Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo, mengatakan bahwa kasus tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kami tindaklanjuti dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, terduga pelaku juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 414 dan 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini tetap kami lakukan secara profesional,” tutupnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga