Pemerintah
Pemprov Maluku Utara: EPPD 2024 Bukan Era Gubernur Sherly
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025 sebagai cerminan kinerja di era Gubernur Sherly.
Pemprov menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait periode penilaian kinerja pemerintahan daerah.
EPPD Berbasis Data LPPD Tahun 2024
Pemprov Maluku Utara menjelaskan bahwa hasil EPPD yang dirilis Kementerian Dalam Negeri merupakan evaluasi berbasis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh data, dokumen, dan eviden yang menjadi dasar penilaian mencerminkan kinerja pemerintah daerah pada tahun 2024, yang berlangsung pada masa transisi kepemimpinan di bawah Pelaksana Tugas Gubernur M. Al Yasin Ali.
Bukan Kinerja Pemerintahan Saat Ini
Pemerintah Provinsi juga menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe baru resmi dilantik pada tahun 2025.
Karena itu, Pemprov menekankan bahwa hasil EPPD tersebut belum mencerminkan kinerja pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Sherly–Sarbin.
Evaluasi Kinerja 2025 Baru Dilaksanakan 2026
Lebih lanjut, Pemprov Maluku Utara menyampaikan bahwa evaluasi kinerja tahun 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri baru akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2026.
Saat ini, seluruh perangkat daerah telah menyiapkan data dan eviden kinerja yang diinput melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kemendagri, dengan total 126 indikator penilaian.
Pemprov Minta Pemberitaan Berimbang
Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.
Namun demikian, Pemprov mengharapkan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai konteks agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah,” demikian pernyataan resmi Pemprov Maluku Utara melalui Kepala Bagian MKP Biro Adpim, Ailan Goraahe.








Komentar