HMI Bacan Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Kades Kaputusan Terlibat PETI
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusan, Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia menyebut, aktivitas PETI yang diduga menggunakan mesin jet dan dompeng di aliran sungai Desa Kaputusan telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan begitu saja.
“Kalau memang terbukti ada keterlibatan, tangkap. Jangan ada tebang pilih. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Afrisal, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, khususnya pada ekosistem sungai.
Afrisal menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.
“Jangan hanya tangkap operator di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Kalau ada pejabat yang terlibat, proses hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap kasus tersebut.
Kasus dugaan PETI di Desa Kaputusan kini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal di Maluku Utara.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan ada yang dilindungi,” tutup Afrisal.








Komentar