Pesan Penting Duta Humas Polda Maluku Utara: Medsos Harus Dijaga Seperti Rumah
Duta Humas Polda Maluku Utara mengingatkan para pelajar di Kota Ternate agar lebih bijak menggunakan media sosial di tengah derasnya arus informasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pesan itu disampaikan dalam program Temu Netizen yang digelar di SMP Negeri 4 Kota Ternate, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan edukasi tersebut menghadirkan Duta Humas Polda Maluku Utara, Mardania Gazali, S.H., M.H., bersama Pamin II Subbagrenmin Bidhumas Polda Maluku Utara, IPTU Zulkifli Kodja.
Keduanya memberikan pemahaman mengenai etika bermedia sosial, bahaya penyebaran informasi palsu, hingga konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.
Dalam pemaparannya, Mardania mengatakan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), membuat arus informasi semakin cepat dan sulit dikendalikan. Karena itu, generasi muda diminta lebih cerdas dalam memilah informasi yang diterima melalui media sosial.
“Sekarang ini kita hidup di era digitalisasi, di mana informasi sangat mudah dibuat dan disebarkan. Kalau tidak bijak, ini bisa mempengaruhi cara berpikir dan karakter kita,” ujar Mardania di hadapan para siswa.
Ia kemudian mengibaratkan media sosial seperti rumah yang harus dijaga dengan baik. Menurutnya, apa yang ditampilkan seseorang di media sosial mencerminkan kepribadian dan karakter pemilik akun tersebut.
“Anggap saja media sosial itu seperti rumah kita. Apa yang kita tampilkan dan bagikan di sana mencerminkan siapa diri kita. Jadi harus dijaga, harus bersih, nyaman, dan jangan sampai menjadi tempat menyebarkan hal-hal negatif,” katanya.
Selain itu, para siswa juga diingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di internet. Mardania menilai banyak konten di media sosial dibuat tanpa dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan pengguna, terutama kalangan remaja.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.
Sementara itu, IPTU Zulkifli Kodja menegaskan bahwa aktivitas di media sosial bukan sekadar ruang hiburan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ia meminta para pelajar memahami batasan dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak terjerat persoalan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai karena satu unggahan, dampaknya bisa panjang terhadap masa depan,” tegasnya.
Melalui program Temu Netizen ini, Polda Maluku Utara berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang cerdas digital, mampu menyaring informasi dengan baik, serta ikut menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan positif.








Komentar