Tumpang Tindih Lahan Meningkat, Gubernur Sherly: Perlu Formula Baru Penyelesaian
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos menegaskan perlunya formula baru dalam penyelesaian konflik tenurial dan hutan adat di Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Sherly saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Bela Hotel, Ternate, Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Bupati Halmahera Utara, akademisi, serta tokoh adat dari empat kesultanan di Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Sherly menggambarkan konflik agraria seperti rumah yang telah ditempati secara turun-temurun, namun secara legal tercatat milik pihak lain.
“Semua merasa punya hak, tapi tidak ada yang benar-benar tenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Maluku Utara memiliki sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan, sementara area penggunaan lain (APL) hanya sekitar 200 ribu hektare. Kondisi ini disebut memicu tingginya potensi konflik agraria, terutama ketika lahan yang telah lama dikelola masyarakat masuk dalam kawasan hutan negara maupun wilayah konsesi perusahaan tambang dan perkebunan.
Menurut Sherly, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Masyarakat yang hidup turun-temurun merasa itu rumah dan sumber nafkah mereka. Negara menyatakan itu kawasan hutan, sementara perusahaan memiliki izin usaha di atasnya,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong pola pengelolaan hutan yang lebih proporsional, berkeadilan, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sherly juga menekankan bahwa tidak semua kawasan harus dibuka untuk investasi, namun juga tidak seluruhnya dapat diklaim sebagai wilayah adat.
“Harus ada keseimbangan antara kelestarian hutan, pemanfaatan ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sherly meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemegang izin usaha.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari balik meja. Semua pihak harus duduk bersama dan saling mendengar,” pungkasnya.