Dusta Janji Menikah Ala Oknum Pengacara, Berujung di Polres Halmahera Selatan
Seorang wanita berinisial RA melaporkan oknum pengacara berinisial AN ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penipuan dengan modus janji menikah.
Laporan tersebut dilayangkan setelah RA mengaku dirugikan karena rencana pernikahan yang sebelumnya telah dibicarakan bersama keluarga tidak kunjung terealisasi.
Kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2026, RA mengungkapkan bahwa saat awal berkenalan dengan AN, oknum pengacara tersebut disebut mengaku belum memiliki istri maupun anak atau masih berstatus single.
Namun, setelah hubungan keduanya berjalan hingga RA hamil, AN disebut baru mengakui bahwa dirinya telah memiliki seorang istri dan dua anak.
Menurut RA, AN sempat datang menemui keluarganya untuk membicarakan rencana pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut membahas kesiapan biaya pernikahan sebesar Rp65 juta serta cincin kawin, meski belum ada kesepakatan mengenai berat cincin.
Pernikahan tersebut direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Karena adanya pembicaraan itu, keluarga RA mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan pernikahan.
Namun, rencana tersebut tidak kunjung terwujud hingga membuat RA merasa mengalami kerugian.
Atas kejadian tersebut, RA kemudian melaporkan AN ke Polres Halmahera Selatan pada 6 April 2026 dengan nomor laporan STPL/204/IV/2026/SPKT.
Dalam proses penyelesaian, kedua pihak sempat mencapai kesepakatan pada 16 Mei 2026. Berdasarkan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang disaksikan tiga orang perempuan, AN disebut menyatakan kesanggupan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada RA.
Namun, menurut RA dan keluarganya, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. AN disebut berjanji menyerahkan uang ganti rugi itu pada 16 Juni 2026.
RA mengaku sempat diminta datang ke Bacan untuk menerima pembayaran. Demi memenuhi permintaan tersebut, keluarga RA bahkan menyewa bodi milik orang lain untuk melakukan perjalanan.
Setibanya di Bacan pada 16 Juni 2026, RA menyebut kembali menerima informasi bahwa pembayaran akan dilakukan pada 17 Juni 2026.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang ganti rugi tersebut belum diberikan. RA menyebut hanya menerima transfer sebesar Rp1,5 juta.
RA bersama keluarganya kemudian meminta Polres Halmahera Selatan agar menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian atas proses perkara tersebut.
Sementara itu, AN saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 18 Juni 2026, awalnya menyampaikan akan memberikan klarifikasi melalui telepon karena masih memiliki agenda persidangan.
"Saya sudah baca beritanya. Sedikit saya telepon, saya masih ada agenda sidang. Karena ada yang harus saya luruskan terkait permasalahan ini," ujarnya.
Namun setelah ditunggu beberapa jam, AN kembali menyampaikan belum dapat memberikan komentar terkait persoalan tersebut.
"Assalamualaikum. Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar terkait hal ini," tulis AN.








Komentar