1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Dishub Morotai Sepakati Tarif Bentor Dalam Kota Rp10 Ribu

Oleh ,

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyepakati penetapan tarif angkutan bentor di wilayah pusat Kota Daruba sebesar Rp10.000.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian tarif sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait tarif yang kerap tidak seragam di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pulau Morotai, Ismail M. Saleh, mengatakan penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta perwakilan pengemudi bentor.

“Dalam kota itu Rp10.000 dari harga sebelumnya Rp7.000. Ini hasil pembahasan bersama yang melibatkan Organda dan perwakilan pengemudi bentor,” ujar Ismail, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek operasional yang telah dibahas dalam rapat bersama para pihak terkait. Namun demikian, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan pimpinan sebelum ditetapkan secara resmi.

“Terkait tarif angkutan baik bentor maupun angkutan umum lainnya sudah kita bahas dan saat ini masih dikoordinasikan dengan pimpinan untuk penetapan resmi,” jelasnya.

Ismail juga menyoroti adanya keluhan warga terkait sejumlah oknum pengemudi bentor yang diduga mematok tarif di luar ketentuan. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya penetapan tarif resmi agar tidak terjadi perbedaan di lapangan.

Menurutnya, rapat penentuan tarif tersebut turut melibatkan Ketua Organda dan Ketua komunitas bentor, sehingga hasil yang dicapai merupakan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.

“Jika sudah disetujui pimpinan, tinggal kita tetapkan. Karena rapat kemarin juga dihadiri Ketua Organda dan Ketua Bentor,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tarif bentor di luar pusat Kota Daruba, besarannya akan disesuaikan dengan jarak tempuh perjalanan.

“Kalau di luar kota itu nanti disesuaikan dengan jarak tempuhnya,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, tidak ada lagi praktik penarikan tarif yang memberatkan masyarakat, serta dapat memberikan kepastian bagi pengguna maupun pengemudi bentor di Pulau Morotai.

Berita Lainnya